Perempuan Muda Ini Pilih Cara Haram untuk Mendapatkan Uang Asli

Perempuan Muda Ini Pilih Cara Haram untuk Mendapatkan Uang Asli
OSD, tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu serta sebagian barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau. Foto: prokal

“Setelah pelaku pergi, barulah korban memeriksa kembali uang yang dibayarkan. Ketika korban meraba uang kertas tersebut licin, dan saat diterawang dengan lampu warung juga tidak ada cap basah gambar pahlawan serta pita pengaman tidak mengkilat seperti layaknya uang asli. Barulah korban sadar dan berpikir bahwa itu adalah uang palsu,” ungkap John.

Merasa telah dirugikan, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi. Dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus OSD yang diduga tidak hanya mengedarkan uang palsu, tetapi juga mencetak uang palsu sendiri.

Dari tangan korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 lembar pecahan kertas Rp100 ribu, lembar pecahan kertas Rp50 ribu, 1 lembar pecahan kertas Rp20 ribu, satu lembar kerudung warna biru, satu buah jaket, satu buah gunting.

BACA JUGA: Perempuan Cantik Tarif Rp 300 Ribu, Begitu Masuk ke Kamar Bikin Kecewa

Selain itu, satu lembar STNKB, 1 buah unit sepeda motor Yamaha Mio 125 beserta kunci kontak, 1 buah helm dan 1 unit printer merk Epson type L565.

“Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata John. (nto/prokal)


Perempuan muda berinisial OSD (22), warga Kecamatan Kahayan Hilir, ditangkap polisi karena membuat dan mengedarkan uang palsu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News