Pergub Unjuk Rasa Harusnya Dibuat Perda

Pergub Unjuk Rasa Harusnya Dibuat Perda
Triwisaksana/ dok jpnn

Dalam penyampaian pendapat di muka umum, masyarakat harus menjaga kebersihan dan lingkungan fasilitas umum, menghormati hak asasi manusia orang lain, mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB, parkir pa‎da tempatnya, tidak melakukan konvoi, dan tidak ada kegiatan jual beli perbekalan. (gil/jpnn) 


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 pada 28 Oktober 2015 mengenai Pengendalian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News