Perhatian! Asuransi Tidak Terima Klaim Mobil Pribadi jadi Taksi

Perhatian! Asuransi Tidak Terima Klaim Mobil Pribadi jadi Taksi
Ilustrasi asuransi perjalanan. Foto: Traveloka
Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap piihak ketiga, yang disebabkan oleh:

1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:
1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.”

Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi.(mg9/jpnn)    

Saat ini banyak pemilik mobil pribadi dijadikan taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News