Perhatikan Kalimat Haris Pertama soal Twit Ferdinand Hutahaean

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean ke Mabes Polri.
Pelaporan yang dilakukan Ketua umum KNPI Haris Pertama lantaran menilai twit Ferdinand bisa memecah persatuan bangsa Indonesia.
"Twit dia (Ferdinand Hutahaean, red) benar-benar meresahkan, merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Mabes Polri, Rabu (5/1).
Haris Pertama juga berharap Mabes Polri bisa menindak lanjuti laporan tersebut dengan cepat.
"Saya yakin Polri bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat dan Ferdinand harus segera ditangkap," lanjutnya.
Haris Pertama melaporkan Ferdinand atas dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
"Dilaporkan dengan UU ITE dan penistaan agama," ucap Haris.
Laporan itu dilayangkan setelah Ferdinand menuliskan twit di akun @FerdinandHaean3.
Ketua umum KNPI Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri atas unggahan di media sosial. Begini kalimatnya soal twit Ferdinand.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana