Perhatikan Kalimat Haris Pertama soal Twit Ferdinand Hutahaean

Perhatikan Kalimat Haris Pertama soal Twit Ferdinand Hutahaean
Ketua umum KNPI Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean atas unggahan di media sosial ke Bareskrim Polri menggunakan pasal ini. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean ke Mabes Polri.

Pelaporan yang dilakukan Ketua umum KNPI Haris Pertama lantaran menilai twit Ferdinand bisa memecah persatuan bangsa Indonesia.

"Twit dia (Ferdinand Hutahaean, red) benar-benar meresahkan, merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Mabes Polri, Rabu (5/1).

Haris Pertama juga berharap Mabes Polri bisa menindak lanjuti laporan tersebut dengan cepat.

"Saya yakin Polri bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat dan Ferdinand harus segera ditangkap," lanjutnya.

Haris Pertama melaporkan Ferdinand atas dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

"Dilaporkan dengan UU ITE dan penistaan agama," ucap Haris.

Laporan itu dilayangkan setelah Ferdinand menuliskan twit di akun @FerdinandHaean3.

Ketua umum KNPI Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri atas unggahan di media sosial. Begini kalimatnya soal twit Ferdinand.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News