Perhutanan Sosial Beri Ruang untuk Masyarakat Adat Kerinci
Sabtu, 07 Juli 2018 – 07:00 WIB
Saat ini proses pemetaan HA Bukit Tinggai seluas 41,7 Ha, telah dilakukan bekerjasama dengan berbagai pihak.
"Bagi kami hutan adat adalah Rimbo Larang, artinya ini adalah kehidupan kami. Setelah dipetakan arealnya lebih kurang 300 ha, yang dibagi menjadi beberapa zona: Zona Merah (mutlak/harga mati penyangga kehidupan), zona kuning (HHBK) memerlukan rehabilitasi hutan dan bibit tanaman", jelasnya.
Suhirman berharap Pemerintah dapat memberikan pelatihan agar pengelolaan hutan adat berjalan dengan baik.
"Harapan kami hutannya lestari, masyarakatnya sejahtera. Di Kerinci ada banyak yang bisa dikelola, tapi terkendala SDM dan fasilitas pengelolaan seperti Cengkeh dan kayu manis", tambahnya.(adv/jpnn)
Pemerintah telah memberi ruang bagi masyarakat hutan adat yang dulunya belum mendapat haknya melalui perhutanan sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa