Periksa Riris Riska Diana, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Hakim Agung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima oleh pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu pihak yang diperiksa untuk mendalami materi itu ialah influencer kecantikan Riris Riska Diana.
Adapun istri Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto diperiksa pada Senin (16/1).
Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
"Didalami adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Tak hanya Riris, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya.
Kelima orang tersebut ialah karyawan swasta Hardianko, karyawan swasta Naila Fitri, Staf Sekretariat MA Tri Mulyani, swasta Fenny Lunardi, dan pensiunan Teguh Sukarno.
Para saksi didalami pengetahuannya terkait aliran uang yang diterima Sudrajad dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh melalui perantara Desy Yustria untuk memenuhi permintaan pengusaha Heryanto Tanaka.
Riris Riska Diana diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih