Perindo Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Humbang Hasundutan
Menurut Raja, ada perbedaan perolehan suara sah versi DB1 DPRD Kabupaten Humbahas sebesar 24.817.
Akan tetapi, suara sah sesuai sumber C1 seluruh TPS di dua kecamatan yakni Lintongnuhuta dan Paranginan hanya 24.817 suara.
“Ini menyebabkan kebenaran perolehan suara partai perserta pemilu di Dapil II Humbahas dijadikan oleh KPU sebagai data resmi untuk menetapkan perolehan suara pemilu legislatif.
Menurut Raja, sangat beralasan apabila rekapitulasi perolehan suara (model DB1 DPRD Kabupaten) dibatalkan.
“Kami memohon kepada MK untuk melakukan agenda pemeriksaan bukti salinan C1 dan C1 plano,” ucapnya.
Raja dalam petitumnya memohon MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam berita acara No 135/PL.01.7-BA/1216/KPU-Kab/V/2019 tentang rekapitulasi hasl perhitungan suara di tingkat kabupaten.
Pihaknya meminta MK menetapkan perolehan suara Perindo sebanyak 2.041 suara, bukan seperti yang ditetapkan KPUD Humbahas 2.044 suara.
Selain itu, menetapkan perolehan suara partai golkar di di Dapil II Humbahas sebanyak 5.974 suara.
Partai Perindo menduga terjadi kecurangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Dapil II Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran