Perindo Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Humbang Hasundutan
Selasa, 16 Juli 2019 – 19:35 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn
“Permohonan pemohon ke MK untuk menetapkan kursi ke enam di Dapil II Humbang Hasundutan itu milik Perindo dengan caleg nomor urut 01 Lenny Marlina Siburian. Ini demi tegaknya keadilan di Pileg 2019,” katanya. (jos/jpnn)
Partai Perindo menduga terjadi kecurangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Dapil II Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol