Peringatan dari Nur Kholis untuk Seluruh PNS dan PPPK

Peringatan dari Nur Kholis untuk Seluruh PNS dan PPPK
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.

SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi COVID-19.

Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya, dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.

PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nur Kholis mengingatkan para ASN agar mematuhi SE MenPAN-RB tersebut.

ASN yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.

"Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," kata Nur Kholis ketika dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (11/2) pagi.

"Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," kata mantan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu.

Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), mohon perhatikan pernyataan Pak Nur Kholis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News