Peringatan Tegas untuk PNS, Wajib Baca Jika tak Mau Dipecat
jpnn.com - BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan menindak tegas PNS yang poligami. Hal itu merupakan langkah setelah terbongkarnya kasus oknum Satpol PP berinisial F yang mencabuli anak di bawah umur.
F diketahui memiliki istri lebih dari satu. Kasatpol PP Kota Banjarmasin, H Ichwan Noor Chalik membentuk tim khusus yang fungsinya meneliti setiap pegawai Satpol PP.
Baik PNS maupun pegawai kontrak. Dalam PP Nomor 10 diatur bahwa PNS tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Jika ada PNS yang poligami, pihaknya tak segan memecatnya.
"Tim ini muncul menyusul terjadinya kasus oknum Satpol PP inisial F yang dipecat secara tidak hormat karena berbuat asusila. Ternyata F tersebut mempunyai istri lebih dari satu," katanya kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Senin (6/6).
Menurut hukum kepegawaian, sambung Ichwan, memiliki istri lebih dari adalah salah. Hal itu diatur dalam undang-undang.
"Kalau dapur lebih dari satu, kebutuhan tentu lebih banyak. Kalau sudah seperti itu, pekerjaan apa pun bisa saja dilakukan," ucap Ichwan. (ryz/yuz/jos/jpnn)
BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan menindak tegas PNS yang poligami. Hal itu merupakan langkah setelah terbongkarnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis