Peringatan Tegas untuk PNS, Wajib Baca Jika tak Mau Dipecat

jpnn.com - BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan menindak tegas PNS yang poligami. Hal itu merupakan langkah setelah terbongkarnya kasus oknum Satpol PP berinisial F yang mencabuli anak di bawah umur.
F diketahui memiliki istri lebih dari satu. Kasatpol PP Kota Banjarmasin, H Ichwan Noor Chalik membentuk tim khusus yang fungsinya meneliti setiap pegawai Satpol PP.
Baik PNS maupun pegawai kontrak. Dalam PP Nomor 10 diatur bahwa PNS tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Jika ada PNS yang poligami, pihaknya tak segan memecatnya.
"Tim ini muncul menyusul terjadinya kasus oknum Satpol PP inisial F yang dipecat secara tidak hormat karena berbuat asusila. Ternyata F tersebut mempunyai istri lebih dari satu," katanya kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Senin (6/6).
Menurut hukum kepegawaian, sambung Ichwan, memiliki istri lebih dari adalah salah. Hal itu diatur dalam undang-undang.
"Kalau dapur lebih dari satu, kebutuhan tentu lebih banyak. Kalau sudah seperti itu, pekerjaan apa pun bisa saja dilakukan," ucap Ichwan. (ryz/yuz/jos/jpnn)
BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan menindak tegas PNS yang poligami. Hal itu merupakan langkah setelah terbongkarnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara