Perintah Jokowi ke Mahfud MD: Tindak Tegas Mafia Tanah

Perintah Jokowi ke Mahfud MD: Tindak Tegas Mafia Tanah
Menko Polhukam Mahfud MD. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah. 

Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus diselesaikan.

"Ini tadi presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat. Negara akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah," imbuhnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah terungkap setelah diselidiki oleh jajaran Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Beberapa kasus mafia tanah itu, antara lain kasus di Cipayung, Jakarta Timur dan di Depok, Jawa Barat, yang melibatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Selain itu, ada pula kasus mafia tanah pada aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sebelumnya menjelaskan pada 2021 terdapat 63 kasus kejahatan tanah atau mafia tanah yang telah diselesaikan.

Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 tersebut, modus operandi terbanyak yang dilakukan mafia tanah adalah memalsukan dokumen. Selain itu, modus lainnya ialah dengan pendudukan ilegal dan rekayasa kasus di pengadilan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar menuntaskan dan menindak tegas mafia tanah. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News