Perintah SBY Dinilai Hanya Basa-Basi
Tentang Inpres Pemberantasan Korupsi
Senin, 23 Januari 2012 – 08:18 WIB
Politisi Golkar yang dikenal vokal itu mencontohkan penanganan kasus korupsi besar pemberian dana bailout untuk Century ataupun kasus mafia pajak. "Publik sering bertanya, di mana ‘kuburan’ skandal Bank Century itu? Atau mengapa pemerintah tidak tertarik menuntaskan kasus mafia pajak? Pertanyaan ini merupakan gugatan publik atas kebuntuan proses hukum kasus-kasus korupsi berskala besar," tegasnya.
Tak hanya itu, mantan wartawan itu juga menyodorkan data tentang angka pemberantasan korupsi yang menunjukkan peningkatan. Mengutip data dari Polri, hingga penghujung 2011 Korps Bhayangkara yang kini dipimpin Jendral (Pol) Timur Pradopo itu menangani 1.323 kasus korupsi. Padahal pada 2010, kasus korupsi yang ditangani Polri hanya 585 kasus.
"Kenaikannya terbilang sangat tinggi. Artinya, kinerja pemberantasan korupsi sangat mengecewakan," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pada 2011 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali