Perintah SBY Dinilai Hanya Basa-Basi

Tentang Inpres Pemberantasan Korupsi

Perintah SBY Dinilai Hanya Basa-Basi
Perintah SBY Dinilai Hanya Basa-Basi
Politisi Golkar yang dikenal vokal itu mencontohkan penanganan kasus korupsi besar pemberian dana bailout untuk Century ataupun kasus mafia pajak. "Publik sering bertanya, di mana ‘kuburan’ skandal Bank Century itu? Atau mengapa pemerintah tidak tertarik menuntaskan kasus mafia pajak? Pertanyaan ini merupakan gugatan publik atas kebuntuan proses hukum kasus-kasus korupsi berskala besar," tegasnya.

Tak hanya itu, mantan wartawan itu juga menyodorkan data tentang angka pemberantasan korupsi yang menunjukkan peningkatan. Mengutip data dari Polri, hingga penghujung 2011 Korps Bhayangkara yang kini dipimpin Jendral (Pol) Timur Pradopo itu menangani 1.323 kasus korupsi. Padahal pada 2010, kasus korupsi yang ditangani Polri hanya 585 kasus.

"Kenaikannya terbilang sangat tinggi. Artinya, kinerja pemberantasan korupsi sangat mengecewakan," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pada 2011 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News