Perintah Tegas Komjen Agus: Waspadai Fenomena Narkopolitik
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan perintah tegas kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya.
Jenderal bintang tiga itu memerintahkan Dittipidnarkoba Bareskrim dan jajaran mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politikus terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.
“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5).
Hal ini disampaikan Komjen Agus dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Bali.
Menurut Komjen Agus, menjelang Pemilu 2024, salah satu permasalahan yang diantisipasi adalah politisi yang terlibat narkoba.
Dia menyebut keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma.
Dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungan untuk mendukung kegiatan politiknya.
“Menyikapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik,” ungkap mantan Kabaharkam Polri itu.
Komjen Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran mewaspadai fenomena narkopolitik.
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa