Perintahkan Razia PNS 'Warung Kopi'
Sabtu, 18 September 2010 – 12:46 WIB
Padahal, kata Tengku, dirinya tidak pernah mengeluarkan izin tugas luar bagi para kepala SKDP untuk tanggal 17 September 2010. Sebab, ia menginginkan apel perdana paska Lebaran itu dihadiri seluruh pegawai, termasuk seluruh Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemkab Anambas. "Kalau Satpol nya saja tidak disiplin, bagaimana mau menciptakan ketertiban," ujar Tengku, gerah.
Baca Juga:
Tengku sendiri menilai Perbup Nomor 7.a itu belum cukup efektif. Namun demikian, dirinya berkomitmen menjalankan dan menegakkan Perbup yang merupakan produk dari pemerintah di masa kepemimpinan Pejabat (Pj) Bupati Anambas, Yusrizal, tersebut. Seperti diberitakan sebelunya, salah satu esensi dari Perbub tersebut adalah pemberian sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang berada di warung saat jam kerja. Sanksinya berupa pemotongan tunjangan kesra bagi PNS dan pemotongan honorarium bagi PTT. Nilai potongan masing-masing sebesar 25 persen. (par/sam/jpnn)
ANAMBAS - Sudah menjadi rahasia umum, banyak PNS di daerah yang keluyuran pada jam kerja. Para aparat yang digaji dengan uang rakyt itu biasanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam