Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...

Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...
Program Tax Amnesty periode pertama telah berakhir. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Database pajak tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak pada tahun-tahun berikutnya. 

Basis data baru dari program pengampunan pajak ini, juga bisa dasar informasi bagi kajian pemerintah, yang akan merevisi regulasi dalam bidang perpajakan seperti UU PPh dan UU PPN.

“Ini akan terefleksikan, apakah pemerintah memiliki basis yang cukup besar sehingga tingkat ratenya bisa dilakukan perubahan, agar bisa didapatkan kombinasi antara kebutuhan mendapatkan penerimaan pajak dengan iklim kompetitif. Tentu kita membutuhkan sistem informasi, sistim database dan kemampuan analisa, yang akan kita investasikan, agar penerimaan pajak basisnya lebih solid dan kredibel, lebih memiliki data yang memang menunjang proyeksi penerimaan," ujarnya.

Terkait optimalisasi data, pakar pajak Wahyu Nuryanto menyebut jika tax amnesty memang menjadi instrumen yang sangat efektif untuk memperluas basis data pajak. Sebab, selama periode Juli-September saja, ada 356 ribu wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty. "Itu mayoritas WP yang memiliki aset besar," ujarnya.

Dengan sistem pajak self assesment, kata Wahyu, WP di Indonesia memang diberi keleluasaan untuk melaporkan aset dan menghitung sendiri kewajiban pajaknya. 

Karena itu, untuk memastikan agar WP menghitung kewajiban pajaknya dengan benar dan tidak asal-asalan, maka harus ada sistem audit yang kuat. 

"Nah, penguasaan data aset merupakan prasyarat untuk proses audit yang efektif," terang praktisi pajak dari MUC Consulting tersebut.

Menurut Wahyu, dampak positif tax amnesty juga akan menjalar ke sektor riil. Dia menyebut, selama ini banyak dana abu-abu yang disembunyikan pemiliknya dari aparat pajak. 

JAKARTA – Jumlah peserta program tax amnesty periode pertama yang baru saja berakhir, tercatat mencapai 347.033. Dari jumlah tersebut, terdapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News