Peristiwa Berdarah di Bali, WNA Bunuh Seorang WNI

Pihak Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang mendapat laporan dari warga pun langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa beberapa saksi, pihak Polresta Denpasar pun langsung berkoordinasi dengan Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Ngurah Rai untuk mengecek keberadaan kedua pelaku.
Dalam waktu 2,5 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dibawa menuju Polres Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif WNA pelaku pembunuhan terhadap seorang WNI di Bali. Semua berawal dari bandara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dokter Konsumen
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan