Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Pakar: Kesempatan Bagi DPR Perbaiki Citra

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Pakar: Kesempatan Bagi DPR Perbaiki Citra
Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengatakan DPR RI mungkin bakal berat dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.

Kendati demikian, lanjut Saiful, DPR RI jangan sampai mengulur-ulur waktu dalam mengesahkan perjanjian ekstradisi tersebut.

"Sebab, publik akan menilai DPR adalah lembaga yang tidak pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Saiful kepada JPNN.com, Sabtu (29/1).

Menurut Saiful, perjanjian ekstradisi tersebut adalah momen DPR RI untuk memperbaiki citra di hadapan publik.

"Saya kira ini merupakan kesempatan bagi DPR untuk memperbaiki citranya selama ini," ujar pria bergelar Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu.

"DPR bisa dengan segera melakukan pengesahan terhadap perjanjian ektradisi yang saling menguntungkan bagi kedua negara," sambung Saiful.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan dua perjanjian lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.

Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (cr1/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengatakan DPR RI mungkin bakal berat dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura yang telah diteken antara keduanya.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News