Perjanjian Perkawinan Mendegradasi Kesakralan Perkawinan
jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum (Cand) Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari menyoroti fenomena perjanjian perkawinan.
Dia menilai perjanjian perkawinan telah mendegradasi nilai kesakralan dari hubungan membina rumah tangga.
Meggy mendasari pandangannya sebab tujuan perjanjian perkawinan dalam pelaksanaannya merupakan perjanjian pemisahan harta kedua mempelai.
Hal itu secara kategori masuk dalam perjanjian perdata murni, di mana baru dianggap sah bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
"Hal tersebut telah mereduksi hakikat perkawinan atau mendegradasi nilai kesakralan perkawinan, yang menurut agama tertentu tidak mengenal perceraian."
"Dengan kata lain, perjanjian perkawinan mengingkari hakikat keabadian perkawinan."
"Artinya, pasangan suami istri telah menyiapkan diri untuk sewaktu-waktu akan bercerai," ujar Meggy Tri Buana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).
Meggy memaparkan hal tersebut terkait uji disertasinya bertajuk 'Rekonseptualisasi Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Filosofi Pancasila'.
Meggy Tri Buana Tunggal Sari menilai perjanjian perkawinan telah mendegradasi kesakralan perkawinan.
- Praktisi Hukum Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Praktisi Hukum Meyakini Kehadiran Badan Pemulihan Aset Mengakselerasi Kinerja Kejagung
- Praktisi Hukum: Pihak yang Menyatakan Majunya Gibran Cacat Legitimasi Bisa Dipidana
- Praktisi Hukum Temukan Kejanggalan di Putusan MKMK: Apa Buktinya Ada Intervensi?
- Bentuk Kelompok Sukarelawan, Praktisi Hukum Yakin Ganjar-Mahfud Tegas terhadap Korupsi
- KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Lamongan, Pengamat: Seret Semua yang Terlibat, Tanpa Terkecuali