Perka 10 Dinilai Hambat Investasi, Kadin Mengadu ke Darmin

Perka 10 Dinilai Hambat Investasi, Kadin Mengadu ke Darmin
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

Disamping itu, Presiden sudah mengingatkan agar jangan lagi ada penambahan izin baru karena dapat menambah rumitnya birokrasi.

"Izin apalagi, dikit dikit izin sampai ratusan izin. Sebetulnya izin hanya satu, tapi syaratnya itu dijadikan izin. Jadi izinnya beranak pinak. Hal tak perlu dibuat jadi perlu. Inilah pekerjaan besar kita," ujarnya mengutip omongan Presiden.

Terpisah, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono enggan berkomentar banyak mengenai Perka 10 ini."Perka ini untuk menambah kepastian hukum di Batam," jelasnya.

Selain itu, kepentingan dari Perka ini adalah sebagai catatan administrasi pertanahan bagi BP Batam."Ya tinggal lapor saja. Nanti kan kita catat," ucapnya.(leo)


Kadin Batam mengadukan kebijakan BP Batam, Perka 10 Tahun 2017 ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News