Perka 11/2019 Diyakini Akan Lebih Memudahkan Para Pengusaha

Perka 11/2019 Diyakini Akan Lebih Memudahkan Para Pengusaha
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Noviata Putra (tiga dari kiri) memberikan penjelasan saat sosialisasi Perka Nomor 10 Tahun 2019 di Gedung IT Center BP Batam, Kamis (20/6) lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Pengusaha bisa bernafas lega pascaterbitnya Peraturan Kepala (Perka) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 11/2019.

Perka tersebut mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan perdagangan bebas Batam sejak 21 Juni. Barang-barang sekitar 1.500 item sudah bebas pajak

Barang yang tertahan di luar negeri kini bisa masuk ke Batam, tapi dengan syarat harus mengurus kembali dokumen perizinan yang diperlukan lewat sistem elektronik perizinan Badan Pengusahaan Batam (SIKMB).

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Usai, ISNU: Indonesia Harus Kembali Bersatu

"Sesuai dengan ketentuan di Pasal 41 Perka ini, maka harus ajukan permohonan kembali. Untuk yang masuk saat ketentuan lama, maka akan diproses kalau merupakan barang yang 989 itu. Diluar dari itu harus ajukan permohonan baru," kata Kasubdit Industri Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Krus Haryanto yang juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam di Mediacentre BP Batam, Rabu (26/6).

Tapi, pengajuan baru masih harus menunggu hasil survei BP Batam terhadap master list barang konsumsi. Sedangkan untuk barang yang masuk saat Perka lama berlaku tidak perlu menunggu hasil survey, tapi menggunakan data empiris yang ada sebelumnya.

Pengajuan surat permohonan harus disertai dengan fotokopi izin usaha yang diterbitkan BP Batam, data rencana pemasukan produk tertentu yang meliputi jenis barang, jumlah, klasifikasi HS Code/pos tarif dan pelabuhan tujuan. Lalu melampirkan gambar berwarna bagi pemasukan barang modal bukan baru. Dan terakhir melampirkan laporan surveyor bagi pemasukan barang modal bukan baru.

Di samping itu juga mengurus pemberitahuan pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) yang merupakan dokumen untuk pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas Batam. Dokumen ini diperlukan agar barang yang mau dimasukkan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPn) dan cukai. PPFTZ-03 ini dikeluarkan oleh Kantor Bea-Cukai.

Pengusaha bisa bernafas lega pascaterbitnya Peraturan Kepala (Perka) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 11/2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News