Perka 11/2019 Diyakini Akan Lebih Memudahkan Para Pengusaha

Perka 11/2019 Diyakini Akan Lebih Memudahkan Para Pengusaha
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Noviata Putra (tiga dari kiri) memberikan penjelasan saat sosialisasi Perka Nomor 10 Tahun 2019 di Gedung IT Center BP Batam, Kamis (20/6) lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

"Revisi Perka ini merupakan masukan dari pengusaha yang sudah diakomodir. Tinggal kedalam SIKMB, kemudian BP keluarkan master list, nanti BC bisa proses," ucapnya.

Memang diakui, penerbitan tiga Perka dalam waktu satu bulan dianggap langkah yang terburu-buru oleh kalangan pengusaha. Dari Perka 8/2019 yang terbit pada awal Juni, lalu menjadi Perka 10/2019 yang terbit pada 17 Juni dan terakhir Perka 11/2019 pada 21 Juni. Tapi itu merupakan imbas dari kebijakan dari pemerintah pusat.

"Itu memang disampaikan pemerintah. Memang ada rekomendasi dari KPK bahwa perluasan jenis barang konsumsi malah merugikan negara. Makanya kami coba rasionalisasi barang konsumsinya," ungkapnya.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Polisi Terkait Kasus Tewasnya Putri Bos Hotel GTM

Sedikit ulasan mengenai Perka terbaru ini, ada sejumlah poin yang memang mengalami perubahan. Pertama, lampiran jenis barang konsumsi dihapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat Batam berdasarkan data empiris.

Kemudian, untuk permohonan pemasukan barang yang sudah memiliki persetujuan impor dan tanda pendaftaran tipe dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor (TPT impor) dari kementerian terkait dikecualikan dari ketentuan penetapan dan pemberian kuota.

Lalu, pada Perka lama, pemasukan dan pengeluaran sementara dari dan ke luar daerah pabean (LDP) tidak diatur. Sedangkan pada Perka terbaru, diatur kembali.

Dan terakhir, pada Perka lama, pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) tidak diatur. Tapi pada Perka terbaru ini diatur kembali.

Pengusaha bisa bernafas lega pascaterbitnya Peraturan Kepala (Perka) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 11/2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News