Perkara Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar Berakhir Damai, Deden Peluk Koswara, Mengharukan

Perkara Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar Berakhir Damai, Deden Peluk Koswara, Mengharukan
Koswara memeluk anaknya Deden di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021) . (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Perkara gugatan anak terhadap ayahnya Rp 3 miliar terkait tanah warisan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar) berakhir damai.

Ini setelah majelis hakim PN Bandung memutuskan perkara tersebut menempuh tahap mediasi.

Kuasa hukum tergugat, Bobby Herlambang mengatakan dengan berdamainya kedua belah pihak, hubungan keluarga tersebut kini telah pulih sebagaimana mestinya.

"Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena ini akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan," kata Bobby di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2).

Proses mediasi terbilang lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/1), majelis hakim memberikan tenggat waktu 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.

Namun, pada Rabu (10/2) ni, anak yang menjadi penggugat yakni Deden sudah berdamai dengan ayahnya, Koswara, yang berumur 85 tahun, selaku tergugat dalam perkara itu.

Deden pum tampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara untuk masuk ke ruang mediasi yang berada di PN Bandung.

Ayah dan anak saling berpelukan dan memilih jalan damai dalam perkara gugatan Rp 3 miliar. Sang anak, Deden, mengaku menyesal telah menggugat ayahnya, Koswara..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News