Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
Kamis, 18 April 2013 – 19:41 WIB

Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
Sedangkan Sumiati, istri terdakwa Hirland bin Ompo, menyebut kasus yang menjerat suaminya telah membuat anak-anaknya ketakutan. "Sampai anak-anak kami yang masih kecil selalu menunduk di dalam mobil setiap melihat polisi di jalan," ucapnya sembari sesenggukan karena menahan haru.
Hadir dalam diskusi itu antara lain bekas Dirut Merpati, Hotasi Nababan, yang sempat diseret Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor namun dibebaskan karena dianggap tak terbukti korupsi. "Setiap kriminalisasi harus kita lawan," ucapnya.
Kasus bioremediasi ini muncul karena Kejaksaan Agung menganggapnya sebagai proyek fiktif. Kejaksaan menilai negara telah dirugikan hingga USD 6 juta lebih akibat proyek itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia