Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
Kamis, 18 April 2013 – 19:41 WIB

Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat dengan kriminalisasi. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus yang penyidikannya ditangani Kejaksaan Agung itu.
Hal itu terungkap dalam diskusi publik bertema "Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron" di Jakarta, Kamis (18/4). Corporate Communication Manager PT CPI, Doni Indriawan, mengungkapkan, ada banyak alasan sehingga kasus itu tidak semestinya bergulir menjadi perkara pidana dan berlanjut hingga pengadilan. Doni menegaskan, proyek bioremediasi bukanlah proyek fiktif.
Baca Juga:
"Banyak mahasiswa yang berhasil menyusun skripsi ataupun thesis dari bioremediasi di PT CPI di Riau. Apa lantas mereka berangkat dari data yang fiktif? Kan tidak mungkin," ucapnya.
Selain itu, tudingan bioremediasi sebagai proyek fiktif juga sangat tidak masuk akal. Pasalnya, setiap hari karyawan PT CPI di Riau bisa melihat realisasi proyek itu.
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat
BERITA TERKAIT
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir