Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
Kamis, 18 April 2013 – 19:41 WIB

Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
"Apa iya kontraktor bioremediasi berkonspirasi dengan 7000 karyawan CPI dan penduduk setempat yang setiap hari melihat pengerjaan proyek itu? Pengerjaan proyek itu setiap hari bisa dilihat," tegasnya.
Ditambahkannya pula, tidak ada perhitungan kerugian negara dalam proyek bioremediasi yang didanai dengan cost recovery itu. Diakuinya, Edison Effendi yang dijadikan saksi ahli oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi kasus bioremediasi, justru pernah dua kali ikut tender proyek itu di PT CPI. "Tapi kita anggap tak layak," sambungnya.
Perkara bioremediasi ini sudah menyeret tiga karyawan Chevron sebagai terdakwa. Sedang dua terdakwa lainnya dari rekanan Chevron, yakni Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur Utama PT Sumagita Jaya, Herland bin Ompo.
Diskusi itu juga menampilkan pengakuan Ricsky melalui rekaman video. Sebab, Ricksy yang saat ini menjadi terdakwa sudah ditahan sejak masih menyandang status tersangka.
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia