Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
Kamis, 18 April 2013 – 19:41 WIB

Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
Dalam rekaman video itu, Ricksy mengaku heran dengan kasus yang menjeratnya. Sebab, dalam kontrak tidak disebutkan adanya pembayaran uang negara. "Tapi dari Chevron. Jadi kenapa saya dituduh korupsi merugikan negara? Saya memiliki kontrak yang jelas dengan Chevron, swasta dengan swasta," keluhnya.
Menurutnya, kasus yang menjeratnya itu tak akan muncul andai kompetitor PT Green Planet yang kalah dalam tender bioremediasi tidak sakit hati. "Yang paling menyedihkan kompetitor ini (Edison Effendi, red) jadi ahli yang dihadirkan di persidangan. Banyak sekali keterangan ahli yang tidak sejalan dengan Keputusan Menterian Lingkungan Hidup (Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 Tahun 2003) tentang bioremediasi," keluhnya.
Istri Ricksy, Ratna Indriastuti, juga hadir dalam diskusi itu untuk membacakan pesan suaminya. Namun perempuan berjilbab itu tak kuasa menahan tangis.
Ratna dengan terbata-bata memberikan pembelaan untuk suaminya. "Suami saya adalah orang yang sangat hati-hati. Makanya lebih memilih menjalin kerjasama dengan swasta agar tidak terjerat korupsi," ucapnya.
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif