Perkara Bos Fahrenheit dan Anak Buahnya Harus Digarap Terpisah

Perkara Bos Fahrenheit dan Anak Buahnya Harus Digarap Terpisah
Bareskrim Polri menerima laporan korban penipuan robot trading Fahrenheit. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum IL dan DB, dua karyawan PT Lotus Global Buana yang terjerat kasus robot trading Fahrenheit, Yahya Tonang Tongqing, meminta penyidik Polri yang menangani perkara kliennya itu untuk melihat ulang berkas perkara keduanya.

Menurut dia, berkas perkara kedua kliennya itu harusnya dipisahkan dari berkas perkara pimpinan perusahaan.

Tujuannya agar peran masing-masing pihak bisa diketahui secara jelas. Dia menegaskan, dua kliennya itu hanyalah pekerja di perusahaan yang belakangan tersangkut kasus trading bodong itu.

"Jadi seperti klien saya IL itu beliau diminta untuk membuat video konten terkait trading yang sifatnya edukatif. Nah setelah itu konten yang dibuat diambil oleh pihak perusahaan, diseleksi baru kemudian mana yang paling menarik itu yang kemudian disebarkan," katanya kepada wartawan, Sabtu (23/4).

Setelah konten diambil alih perusahaan, tahapan selanjutnya, kedua kliennya tak lagi tahu menahu.

"Nah kemudian prosesnya itu jika ada yang tertarik dengan konten itu maka pihak customer service yang akan melayaninya, akan menjelaskan aturan mainnya. Itu klien saya udah nggak tahu. Ibaratnya udah jalan itu, yang di sini, klien saya udah enggak tahu," ujarnya.

Jadi, menurut analisa hukumnya, dalam hal pasal turut serta yang dijadikan dasar hukum penetapan tersangka kepada dua kliennya itu harus didalami lebih dulu.

"Apakah dengan dia membuat sebuah konten itu melakukan kejahatan saya pikir tidak demikian karena dia membuat konten itu bukan atas inisiatif pribadi tapi atas peperintah. Namanya pekerja kan begitu. Karena itu mohon ditinjau ulang status klien saya.

Polisi diminta meninjau ulang berkas para tersangka robot trading fahrenheit dan menggarapnya secara terpisah berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News