Perkara Gubernur Kaltim-Kalsel Makin Kabur

Perkara Gubernur Kaltim-Kalsel Makin Kabur
Perkara Gubernur Kaltim-Kalsel Makin Kabur
JAKARTA- Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak belum juga diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Jaksa Agung Basrief Arief berdalih, pihaknya baru akan bersikap setelah ada kesimpulan hasil kajian tim Pidana Khusus (Pidsus) mengenai putusan terhadap petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yakni Dirut Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.

"Perlu kajian mendalam karena ada pertentangan (putusan) satu dengan yang lain," kata Jaksa Agung Basrief Arief ditemui selepas mengikuti acara silaturahmi dengan wartawan menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-51 di gedung utama Kejaksaan Agung, Selasa (19/7).

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur pada Rabu (18/5), menghukum Anung karena terbukti bersalah menyalahgunakan uang hasil penjualan saham KPC miliki Pemkab Kutim senilai Rp 576 miliar. Anung kemudian dijatuhi hukuman penjara 5 tahun berikut denda Rp 300 juta, atau dikorting duapertiga dari tuntutan jaksa penjara 15 tahun berikut denda Rp 750 juta.

Sebaliknya Apidian dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa, sekaligus luput dari tuntutan selama 13,5 tahun dan denda Rp 500 juta. Kejaksaan kemudian banding terhadap putusan Anung dan mengajukan kasasi atas putusan bebas Apidian tersebut.

JAKARTA- Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak belum juga diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil penjualan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News