Perkembangan Proses Hukum Kasus Novel Baswedan

Perkembangan Proses Hukum Kasus Novel Baswedan
Dua tersangka kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan, RB (baju oranye depan) dan RM (oranye, belakang), saat di Polda Metro Jaya. Foto: Antara/Abdul Wahab

Asri menambahkan, tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan sempat mangkrak selama dua tahun delapan bulan memasuki babak baru setelah Tim Teknis Bareskrim menangkap dua orang yang diduga pelaku teror tersebut.

Mereka ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12) malam.

Dua orang tersebut berinisial RM dan RB merupakan polisi.Setelah ditangkap keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan fakta motif pelaku terkait masalah pribadi. (antara/jpnn)

 

Kejati DKI Jakarta menunjuk empat jaksa untuk menangani berkas penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News