Perkembangan Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa

Perkembangan Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa
Foto arsip - Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

"Sejak awal, kami sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya, karena banyak kejanggalan," katanya.

Imam juga mengatakan dalam proses hukum tersebut, hingga kini juga masih belum menyentuh aktor intelektual pada peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022 tersebut.

"Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tetapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kami masukkan di Polres Malang," katanya.

Tatak dalam waktu dekat berencana mendatangi Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga kini masih di tingkat penyelidikan.

Tatak juga berencana menemui Kapolres Malang dalam waktu dekat untuk memastikan laporan model B kasus Kanjuruhan, di mana sudah ada lima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tetapi masih tak ada hasil.

"Paling lambat seminggu atau dua minggu ini (akan bertemu Kapolres Malang)," katanya.

Majelis hakim memvonis mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,6 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan tiga tahun penjara.

Perkembangan terbaru tragedi Kanjuruhan, keluarga korban kecewa dengan vonis majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News