Perkembangan Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa

Perkembangan Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa
Foto arsip - Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lain yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, enam tahun delapan bulan penjara.

Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara.

Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, enam tahun delapan bulan penjara. (Antara/jpnn)


Perkembangan terbaru tragedi Kanjuruhan, keluarga korban kecewa dengan vonis majelis hakim.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News