Perketat Aturan Jual Beli Rokok

Perketat Aturan Jual Beli Rokok
Perketat Aturan Jual Beli Rokok
JAKARTA--Peraturan Pemerintah tentang tembakau sudah lama disahkan. Namun, di masyarakat tidak tampak perubahan konsumsi rokok. Rokok masih bebas diperjual belikan dan asapnya ada di berbagai tempat umum. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan peraturanan khusus tentang peredaran dan kontrol rokok.

Wamenkes Ali Ghufron Mukti mengakui bahwa di lapangan belum terasa perubahan terhadap penggunaan rokok secara signifikan. "Tapi kan memang sekarang ini masa sosialisasi dulu," kelitnya. Guru besar Universtias Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, PP tentang tembakau membutuhkan aturan turunan untuk pelaksanaan teknis di lapangan.

Kemenkes menyiapkan sejumlah peraturan khusus soal tembakau. Di antaranya terkait dengan aturan jual beli rokok. Dalam peraturan yang masih digodok itu ditegaskan jika rokok hanya boleh dibeli masyarakat berumur lebih dari 18 tahun. Kontrol di tingkat pedagang rokok masih kurang. Sehingga rokok dengan bebas dibeli masyarakat dengan segala usia. "Kita ingin tegas, ketentuan soal tembakau harus ditegakkan," ujarnya.

Kemenkes juga menyiapkan ketentuan kadar nikotin dalam rokok. Aturan tersebut dimatangkan dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ali Ghufron mengatakan, aturan terkait dengan nikotin dan tar tidak bisa diremehkan. Sebab, nikotin merupakan zat yang bersifat adiktif, sedangkan tar bersifat karsinogenik. Karena itu, selain mengakibatkan kecanduan, dalam jangka panjang rokok mengakibatkan penyakit pernafasan dan kanker. "Dampak-dampak itu yang paling meresahkan pemerintah," tandasnya.

JAKARTA--Peraturan Pemerintah tentang tembakau sudah lama disahkan. Namun, di masyarakat tidak tampak perubahan konsumsi rokok. Rokok masih bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News