Perketat Aturan Jual Beli Rokok
Rabu, 13 Maret 2013 – 05:45 WIB

Perketat Aturan Jual Beli Rokok
Yang memprihatinkan, ongkos untuk membeli rokok di keluarga jauh lebih besar ketimbang untuk biaya kesehatan. Dari perhitungan Kemenkes, biaya untuk membeli rokok bisa mencapai 11 persen dari total kebutuhan rumah tangga. Di sisi lain, biaya kesehatan hanya 2 persen.
Dengan kebijakan soal rokok dan tembakau yang ketat, Ali Ghufron berharap derajat kesehatan masyarakat bisa meningkat. Dia berharap ketika peraturan teknis soal pembatasan tembakau dan rokok itu sudah terbit, semua elemen masyarakat mentaatinya. "Termasuk penguasaha rokok sendiri," katanya. (wan/ca)
JAKARTA--Peraturan Pemerintah tentang tembakau sudah lama disahkan. Namun, di masyarakat tidak tampak perubahan konsumsi rokok. Rokok masih bebas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia