Perkiraan UMK Surabaya Capai Rp 2,7 Juta
Rabu, 12 November 2014 – 05:08 WIB
SURABAYA - Penetapan upah minimum Kota (UMK) Surabaya tinggal menunggu hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditargetkan harus menyetorkan usul UMK kepada Pemprov Jawa Timur (Jatim) maksimal Jumat mendatang (14/11). Itulah yang akan menjadi dasar Pemprov Jatim dalam menetapkan UMK 38 kabupaten/kota selambatnya 21 November atau 40 hari sebelum Tahun Baru.
Pembahasan di dewan pengupahan Surabaya pun hampir mengerucut Rp 2,6 juta-Rp 2,7 juta. Jumlah tersebut yang paling memungkinkan dan dianggap cukup layak menjadi patokan UMK 2015 Surabaya. ''Lewat dinamika di dewan pengupahan, angka sementaranya memang segitu,'' kata Hadi Subhan, anggota dewan pengupahan Surabaya, saat ditemui di ruang kerjanya (10/11).
Baca Juga:
Angka itu memang masih bisa berubah bergantung pada pembicaraan antara serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Namun, kenaikan atau pengurangan jumlah UMK 2015 Surabaya diprediksi tidak melenceng jauh dari angka tersebut.
Baca Juga:
SURABAYA - Penetapan upah minimum Kota (UMK) Surabaya tinggal menunggu hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditargetkan harus menyetorkan
BERITA TERKAIT
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?