Perkiraan UMK Surabaya Capai Rp 2,7 Juta

Perkiraan UMK Surabaya Capai Rp 2,7 Juta
Perkiraan UMK Surabaya Capai Rp 2,7 Juta

SURABAYA - Penetapan upah minimum Kota (UMK) Surabaya tinggal menunggu hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditargetkan harus menyetorkan usul UMK kepada Pemprov Jawa Timur (Jatim) maksimal Jumat mendatang (14/11). Itulah yang akan menjadi dasar Pemprov Jatim dalam menetapkan UMK 38 kabupaten/kota selambatnya 21 November atau 40 hari sebelum Tahun Baru.

Pembahasan di dewan pengupahan Surabaya pun hampir mengerucut Rp 2,6 juta-Rp 2,7 juta. Jumlah tersebut yang paling memungkinkan dan dianggap cukup layak menjadi patokan UMK 2015 Surabaya. ''Lewat dinamika di dewan pengupahan, angka sementaranya memang segitu,'' kata Hadi Subhan, anggota dewan pengupahan Surabaya, saat ditemui di ruang kerjanya  (10/11).

Angka itu memang masih bisa berubah bergantung pada pembicaraan antara serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Namun, kenaikan atau pengurangan jumlah UMK 2015 Surabaya diprediksi tidak melenceng jauh dari angka tersebut.

Hadi menjelaskan, memang masih ada empat hal yang belum disepakati di dewan pengupahan. Yakni, uang rekreasi dan tiga kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim Soekarwo; serta biaya listrik, transportasi, dan sewa tempat tinggal.

SURABAYA - Penetapan upah minimum Kota (UMK) Surabaya tinggal menunggu hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditargetkan harus menyetorkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News