Perkosa Pacar Sendiri, Dipolisikan

Perkosa Pacar Sendiri, Dipolisikan
Perkosa Pacar Sendiri, Dipolisikan
Polisi telah mengantongi identitas pelaku. Dan pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan hukuman kurungan maksimal mencapai 15 tahun. Dan diperkirakan juga terjerat pasal 285 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sedangkan Kasat Reskrim Poltabes Denpasar, Kompol Arief Sugiarto bersama Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Sang Gde Sukawiyasa belum bisa dikonfirmasi. Mereka kompak mematikan HP, baik nomor CDMA maupun GSM. (dra)

DENPASAR - Orang tua korban pemerkosaan, dengan inisial APs, 14, pada Penampahan Galungan, resmi melaporkan rekan dekat anaknya. Dari laporan polisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News