Perkosa Pacar Sendiri, Dipolisikan
Kamis, 20 Mei 2010 – 08:50 WIB

Perkosa Pacar Sendiri, Dipolisikan
Polisi telah mengantongi identitas pelaku. Dan pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan hukuman kurungan maksimal mencapai 15 tahun. Dan diperkirakan juga terjerat pasal 285 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Baca Juga:
Sedangkan Kasat Reskrim Poltabes Denpasar, Kompol Arief Sugiarto bersama Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Sang Gde Sukawiyasa belum bisa dikonfirmasi. Mereka kompak mematikan HP, baik nomor CDMA maupun GSM. (dra)
DENPASAR - Orang tua korban pemerkosaan, dengan inisial APs, 14, pada Penampahan Galungan, resmi melaporkan rekan dekat anaknya. Dari laporan polisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Penculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Itu Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut