Perkuat Pengawasan Hak Disabilitas

Perkuat Pengawasan Hak Disabilitas
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa. FOTO: DOK.Humas FPKS DPR

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menilai pembentukan Lembaga Non Struktural (LNS) yang diamanatkan dalam RUU Penyandang Disabilitas merupakan bagian untuk memperkuat pengawasan dan advokasi atas hak-hak penyandang disabilitas yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah.

“Ada perbedaan sudut pandang yang cukup mendasar antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU Penyandang Disabilitas. DPR menilai selama ini pemerintah belum dapat memenuhi hak-hak dasar penyandang disabilitas,” kata Ledia, akhir pekan ini.

Sebelumnya, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini menyebutkan ada 12 RUU yang mengamanatkan adanya LNS Baru, termasuk RUU Penyandang Disabilitas.

Rini menilai hasil evaluasi dari 78 LNS yang sudah ada selama ini, justru membelenggu presiden karena membuat gerak pemerintah menjadi tidak efektif dan efisien.

“Namun karena UU memerintahkan LNS dibentuk atau tetap ada, presiden tidak bisa berbuat banyak,” ujar Rini sebagaimana dikutip salah satu Surat Khabar itu.

Menjawab itu, Ledia tetap yakin bahwa pembentukan LNS baru, khususnya dalam RUU Penyandang Disabilitas untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas meskipun berganti presiden.

“Justru jika ditetapkan lembaganya, biarpun presiden berganti perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tetap terjamin,” kata Legislator PKS dari dapil Jawa Barat I ini.(fri/jpnn)


JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menilai pembentukan Lembaga Non Struktural (LNS) yang diamanatkan dalam RUU Penyandang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News