Soal Buruh Migran
Perlindungan dan Upah Layak Harus Diperjuangkan

"Malaysia menerapkan pola pendekatan yang terlalu bebas terhadap pekerja rumah tangga, tanpa memperhatikan ketimpangan yang sangat besar antara daya tawar seorang perempuan yang tengah berusaha melepaskan diri dari cengkeraman pengangguran di Indonesia, dengan majikannya di Malaysia," katanya.
Nisha pun mengharapkan, Malaysia dan Indonesia segera menyelesaikan perjanjian mengenai status pekerja rumah tangga yang mencakup pemberian perlindungan dasar. Revisi proposal atas Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2009 antara kedua negara katanya, masih belum mencakup jaminan atas upah minimum, meski TKI mempunyai kebebasan untuk meninggalkan tempat kerja pada hari libur mingguan, serta memegang paspor sendiri.
Kedua negara, kata Nisha pula, masih belum mencapai kesepakatan atas tuntutan Indonesia, agar upah minimum ditetapkan sebesar 800 ringgit (Rp 2.198.000). Begitu pula dalam masalah opsi yang dimiliki majikan untuk mengganti waktu libur dengan uang, yang pada dasarnya akan mudah sekali dilanggar.
BERITA TERKAIT
- Gus Menteri Yakin SDGs Desa Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Desa
- Bamsoet dan Gerak BS Kirim Bantuan dan Relawan 4 Pilar untuk Korban Bencana
- Sido Muncul Sumbang Rp 200 Juta untuk Penanganan Gempa Bumi di Majene
- Bamsoet Sumbang Korban Banjir Lewat IMI Kalsel
- Ahmad Sahroni Center Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Kalsel
- Agenda Presiden Jokowi Hari Ini, Mayjen Agus Ikut