Perlindungan dan Upah Layak Harus Diperjuangkan
Rabu, 10 Maret 2010 – 15:29 WIB
Perlindungan dan Upah Layak Harus Diperjuangkan
HRW mencatat, setidaknya terdapat kurang lebih 300 ribu pekerja rumah tangga Indonesia yang bekerja di Malaysia. Banyak di antara mereka yang harus bekerja hingga 18 jam perhari, tujuh hari seminggu, dengan gaji antara 400-600 ringgit (Rp 1 sampai 1,6 juta) per bulan. Pada umumnya, para buruh migran tersebut juga merelakan pemotongan upah kerja enam bulan atau tujuh bulan pertama, untuk membayar biaya perekrutan yang sangat mahal.
Baca Juga:
"Tak hanya itu, banyak juga yang harus menanggung pelecehan fisik dan seksual dari majikan mereka. Sementara, undang-Undang Perburuhan di Malaysia tidak memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga seperti layaknya jaminan dasar terhadap pekerja sektor lain dalam hal hak libur mingguan, pembatasan waktu kerja, serta kompensasi pekerja dan cuti," tambahnya.
HRW pun menyatakan bahwa dari hasil negosiasi yang dicapai hingga saat ini, nampaknya hal-hal yang berhubungan dengan kebebasan berserikat dan pembatasan waktu kerja, juga tidak akan dicantumkan dalam perjanjian tersebut. (lev/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia harus memperjuangkan upah minimum yang layak bagi buruh migran, serta menjamin perlindungan terhadap mereka semasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus