Jaksa KPK: Dakwaan Kami Terbukti
MA Vonis Walikota Manado 7 Tahun Penjara
Rabu, 10 Maret 2010 – 15:14 WIB
JAKARTA- Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang memvonis kurungan penjara selama 7 tahun diterima jaksa KPK. Menurut Anang Supriatna, dengan turunnya putusan MA tersebut berarti dakwaan KPK telah terbukti. Untuk diketahui dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jimmy dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan dengan subsider 3 tahun penjara.
"Meski belum menerima salinan putusan MA tapi kami menerima putusan tersebut," kata Anang yang dihubungi JPNN, Rabu (10/3).
Demikian juga pengacara Jimmy, Victor Nadapdap mengatakan, dengan turunnya kasasi MA berarti putusannya sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap). "Namanya sudah ada putusan tetap, kita menerima. Tapi kami belum menerima salinan hasil putusan MA," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang memvonis kurungan penjara selama 7 tahun diterima
BERITA TERKAIT
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- 60 Organisasi Bersatu dalam Koalisi Global untuk Kemerdekaan Palestina