Perlu Ada Menteri Otonomi Daerah
Jumat, 15 Mei 2009 – 18:16 WIB

Perlu Ada Menteri Otonomi Daerah
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, pernah mengatakan bahwa UU Kementerian Negara bertentangan dengan hak yang melekat pada seorang presiden, sebagai pimpinan pemerintahan yang punya hak prerogatif. Dalam menyusun komposisi kabinet, jelasnya, biasanya presiden memperhatikan efektifitas pemerintahan, terutama fokus program kerja.
Baca Juga:
Sebastian juga menyoroti tidak adanya ketentuan sanksi bagi presiden terpilih, jika mengabaikan keberadaan UU itu. Menurutnya, kalaupun di UU jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 instansi, itu berpotensi diabaikan karena kabinet disusun berdasarkan dengan kebutuhan. (sam/JPNN)
JAKARTA - Pemilu presiden belum juga digelar, tapi pembicaraan di masyarakat sudah membahas soal pos-pos kementerian. Pengamat otonomi daerah dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi