Perlu Ada Standar Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Hakim, Begini Alasannya

Perlu Ada Standar Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Hakim, Begini Alasannya
Diskusi kelompok terpumpun (DKT) penyusunan standar materi PIP bagi hakim. (ANTARA/HO-BPIP)

Banyak masukan dari para peserta diskusi yang dapat digunakan untuk lebih mengembangkan standar materi PIP bagi hakim.

Beberapa masukan antara lain, perlu memasukkan contoh kasus yang bermuatan kearifan lokal di berbagai daerah di Indonesia.

Kemudian, keteladanan perilaku dan kepemimpinan hakim dan juga hal-hal teknis seperti implementasi standar materi PIP dalam pengembangan kompetensi hakim.

Hal lain yang mengemuka, adanya pandangan kegiatan PIP bagi hakim seolah meragukan loyalitas hakim terhadap Pancasila, sehingga perlu ditatar kembali atau mengapa kegiatan PIP hanya kepada hakim, tidak kepada aparat penegak hukum lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur SMMAN mengemukakan bahwa tidak ada keraguan mengenai loyalitas hakim terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila.

“Bagaimana bisa meragukan loyalitas hakim apabila irah-irah pada setiap kepala putusan hakim jelas-jelas mencerminkan sila pertama Pancasila, yang apabila tidak dicantumkan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Begitu juga dengan pertimbangan yang merupakan cerminan sila kedua, di mana hakim tidak boleh membeda-bedakan dan harus berperilaku adil,” ucapnya.

Namun demikian, menurutnya kegiatan PIP bagi hakim seperti halnya seorang pramugari yang selalu mengingatkan para penumpang, baik yang baru pertama kali maupun yang sudah ribuan kali naik pesawat mengenai pentingnya mengenakan sabuk pengaman saat pesawat akan tinggal landas.

"Perlu selalu dilakukan untuk mengingatkan kembali mengenai pentingnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam penegakan keadilan,” kata Aris.

BPIP menilai perlu ada standar materi pembinaan ideologi Pancasila bagi para hakim, begini alasannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News