Perlu Membuat Regulasi Untuk Uji Kelayakan Penjabat Kepala Daerah

Perlu Membuat Regulasi Untuk Uji Kelayakan Penjabat Kepala Daerah
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah melakukan inovasi untuk mengisi jabatan gubernur yang kosong karena pilkada ditiadakan pada 2022 dan 2023.

Salah satu inovasi yang ditawarkan yaitu membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah.

Menurut Guspardi, uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya.

Sebab, masa bakti penjabat (Pj) kepala daerah cukup lama, yakni lebih dari 2 tahun untuk tujuh provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi.

Di sisi lain, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai.

“Dikhawatirkan, hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat,” kata Guspardi Gaus, Selasa (18/1).

Legislator asal Sumatera Barat ini menilai dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah. Sehingga, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kemendagri dalam mengambil kebijakan. 

Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Pj Kepala daerah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya.

Guspardi Gaus mengusulkan kepada pemerintah membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News