Perlu Membuat Regulasi Untuk Uji Kelayakan Penjabat Kepala Daerah

Selain itu, uji kepatutan dan kelayakan memastikan tidak ada kepentingan politik dalam menunjuk kepala daerah.
Dengan demikian, menurut Guspardi Gaus, penjabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan netral tanpa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik.
“Juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif,” tutur politikus PAN itu.
Politikus PAN ini mengatakan proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel) misalnya memilih lima orang calon, lalu lima orang itu di serahkan ke DPR yang kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Dia menekankan proses seleksi calon Pj kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti.
“Untuk posisi penjabat gubernur harus diisi eselon satu, sedangkan penjabat bupati atau wali kota diisi ASN berstatus eselon dua,” kata Guspardi yang akrab disapa Pak GG ini.
Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur penjabat (Pj) kepala daerah melalui fit and proper test. Sebab sejauh ini belum ada regulasi terkait hal tersebut.
Guspardi Gaus mengusulkan kepada pemerintah membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah.
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?