Perlu Paradigma Baru Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Perlu Paradigma Baru Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris Wahyudi dalam acara Diseminasi Penempatan dan Pelindungan PMI, Malang, Kamis (7/11). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, MALANG - Kewajiban pemerintah mengelola migrasi tenaga kerja secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan meningkatkan pelindungan mereka ketika di luar negeri. Oleh karena itu, paradigma baru diperlukan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek bukan lagi objek.

"Paradigma baru itu yakni bagaimana peran negara dalam pelindungan PMI lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan PMI,” kata Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris Wahyudi dalam acara Diseminasi Penempatan dan Pelindungan PMI, Malang, Kamis (7/11).

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pihak swasta hanya diberi peran sebagai pelaksana penempatan PMI.

"Itu menunjukkan bahwa terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah bahkan pemerintah Desa. Pelindungan tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya," kata Aris.

Paradigma baru pelindungan lainnya ditunjukkan dengan pemerintah tidak memobilisasi calon PMI untuk bekerja ke luar negeri, tetapi pemerintah wajib memfasilitasi proses bekerja ke luar negeri dengan penyederhanaan dan kemudahan layanan. Salah satunya dengan beroperasinya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

"Calon PMI tidak direkrut, tetapi sebagai subjek aktif mendaftar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau melalui LTSA. Ini untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan kualitas pelayanan penempatan dan pelindungan PMI mulai dari layanan informasi peluang kerja sampai dengan layanan pengaduan permasalahan," kata Aris.

Konsep pelindungan PMI lainnya yaitu PMI diberikan pelindungan jaminan sosial melalui skema Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap calon PMI wajib memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan didudukinya, dan pekerja migran tidak dapat dibebani biaya penempatan.

"Kepada Calon PMI saya berpesan agar bekerja dan bersosialisasi dengan sehat. Jaga nama baik Indonesia. Karena teman-teman Pahlawan Devisa Indonesia," tutup Aris.

Perlu paradigma baru dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News