Perludem Pastikan Gugat UU Pilkada ke MK
Sabtu, 27 September 2014 – 10:29 WIB

Perludem Pastikan Gugat UU Pilkada ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menggugat keputusan UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Gugatan itu terkait dengan keputusan bahwa pilkada kembali diserahkan DPRD.
"Kita akan lakukan cara Konstitusional, kita akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni dalam diskusi "Drama Paripurna" di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9).
Sebelum mengajukan uji materi ke MK, Titi mengungkapkan pihaknya akan mendalami RUU yang baru disahkan tersebut. Meski begitu secara fundamental, Perludem sudah mengetahui terkait RUU itu.
Baca Juga:
"Kita akan mendalami dulu, tapi secara fundamental kita sudah tahu," ujar Titi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menggugat keputusan UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Gugatan itu terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya