Perludem Soroti Ketiadaan Aturan Hukum Pilkada di Masa Bencana

Perludem Soroti Ketiadaan Aturan Hukum Pilkada di Masa Bencana
Ilustrasi. Foto: perludem

"Tiga hal itu saja yang diatur Perppu. Makanya, jadi pertanyaan juga kalau DPR bersama pemerintah ingin melaksanakan Pilkada dengan protokol kesehatan. Pertanyaan saya, kenapa tidak diatur detail dalam Perppu. Nah, ini yang jadi pertanyaan sebetulnya. Ini soal kerangka hukum," beber dia.

Selanjutnya, ujar dia, infrastruktur melaksanakan tahapan pilkada belum juga terpenuhi. Terutama, berkaitan dengan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara daring demi mencegah penularan COVID-19.

Fadli meragukan ketersediaan perangkat elektronik agar pelantikan daring bisa terlaksana.

"Kemudian yang penting apakah cukup waktu bagi KPU dan Bawaslu untuk mengecek kembali penyelenggara ad hoc tingkat kecamatan dan kelurahan yang sudah mereka bentuk itu, masihkah bersedia menjadi penyelenggara ad hoc di tengah penyelenggaraan Pilkada pada masa pandemi. Sementara tahapan sudah mau dimulai," pungkas dia. (mg10/jpnn)

Perludem menilai, syarat untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020 belum terpenuhi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News