Perludem Soroti Ketiadaan Aturan Hukum Pilkada di Masa Bencana

Perludem Soroti Ketiadaan Aturan Hukum Pilkada di Masa Bencana
Ilustrasi. Foto: perludem

jpnn.com, JAKARTA - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mempertanyakan alasan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR bersikeras melaksanakan pilkada serentak 2020 pada Desember nanti.

Sebab, kata dia, syarat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2020 belum terpenuhi.

Terutama yang berkaitan tahapan Pilkada serentak.

"Ada kesan seolah yang ditentukan hari pemungutan suara, padahal untuk menuju hari pemungutan suara itu ada rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan," ucap dia dalam diskusi virtual, Sabtu (13/6).

Misalnya, kata dia, soal sisi keselamatan. Hingga saat ini, pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia belum selesai.

Di sisi lain, kata dia, terdapat tahapan dalam Pilkada serentak yang bisa saja dimulai pada Juni 2020.

Segala tahapan itu, berpotensi besar melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Pertanyaan sekarang, semua tahu bahwa kondisi pandemi ini makin mengkhawatirkan. Hari terakhir ini peningkatan korban terinfeksi makin tinggi secara nasional. Sementara itu, ada persiapan untuk tahapan pilkada yang kemudian banyak sekali dan irisan kegiatan bertentangan dengan protokol COVID-19," ucap dia.

Perludem menilai, syarat untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020 belum terpenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News