Perludem Soroti Ketiadaan Aturan Hukum Pilkada di Masa Bencana
jpnn.com, JAKARTA - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mempertanyakan alasan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR bersikeras melaksanakan pilkada serentak 2020 pada Desember nanti.
Sebab, kata dia, syarat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2020 belum terpenuhi.
Terutama yang berkaitan tahapan Pilkada serentak.
"Ada kesan seolah yang ditentukan hari pemungutan suara, padahal untuk menuju hari pemungutan suara itu ada rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan," ucap dia dalam diskusi virtual, Sabtu (13/6).
Misalnya, kata dia, soal sisi keselamatan. Hingga saat ini, pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia belum selesai.
Di sisi lain, kata dia, terdapat tahapan dalam Pilkada serentak yang bisa saja dimulai pada Juni 2020.
Segala tahapan itu, berpotensi besar melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Pertanyaan sekarang, semua tahu bahwa kondisi pandemi ini makin mengkhawatirkan. Hari terakhir ini peningkatan korban terinfeksi makin tinggi secara nasional. Sementara itu, ada persiapan untuk tahapan pilkada yang kemudian banyak sekali dan irisan kegiatan bertentangan dengan protokol COVID-19," ucap dia.
Perludem menilai, syarat untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020 belum terpenuhi.
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- PDIP Mulai Panaskan Mesin Pemenangan untuk Pilkada Serentak 2024
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024