Perludem Upayakan Penghapusan PT Pascapemilu 2019

Perludem Upayakan Penghapusan PT Pascapemilu 2019
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan penghapusan presidential threshold (PT).

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti berupaya. Bagaimanapun, tutur dia, PT harus dihapus. ’’Karena itu adalah konsekuensi dari pemilu serentak,’’ tuturnya, Jumat (26/10).

Menurut dia, waktu pelaksanaan pencalonan peserta pemilu yang bersamaan membuat PT tidak lagi relevan untuk digunakan. Persoalan konstitusionalitas bukan berada pada PT.

“Yang kami anggap inkonstitusional adalah merujuk hasil pemilu lima tahun sebelumnya untuk dasar melakukan pencalonan presiden,’’ lanjutnya.

Menurut dia, yang berhak mencalonkan presiden adalah peserta pemilu yang sedang berkontestasi di pemilu yang sama. Bukan hanya pemenang pemilu edisi sebelumnya.

Saat pileg dan pilpres masih terpisah, pencalonan dilakukan parpol peraih kursi parlemen pada edisi pemilu yang sama. Bukan pemenang pemilu edisi sebelumnya.

Karena itu, sebagai salah satu pemohon uji materi, Perludem akan mencermati hasil pemilu legislatif tahun depan. Kemudian, mendorong para anggota legislatif terpilih untuk mengubah UU Pemilu dengan menghapus pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Tidak mungkin lagi berharap pada MK.

Perubahan itu dimungkinkan meskipun MK menyatakan PT konstitusional. Sebab, MK memberi catatan bahwa PT merupakan kebijakan yang bersifat open legal policy.

Artinya, masih dimungkinkan ada amandemen bila pembuat UU sepakat untuk mengubahnya. ’’Ada atau tidak ada, PT sama-sama konstitusional,’’ tambah perempuan kelahiran Palembang itu. (byu/c10/fat)


Mahkamah Konstitusi memberi catatan bahwa presidential threshold merupakan kebijakan yang bersifat open legal policy.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News