Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK

Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK
Siswa-siswi SMU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) membuat aturan yang memungkinkan kabupaten/kota untuk bisa membantu pembiayaan SMA dan SMK yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan sudah membuat Permendagri yang memungkinkan bantuan pembiayaan untuk SMA dan SMK tersebut.

Kabupaten/kota yang ingin pendidikan di jenjang tersebut tetap gratis bisa mengucurkan APBD-nya untuk membantu pemprov.

”Silahkan saja (membantu pembiayaan). Kami sudah buat Permen (permendagri, red) nya. Surabaya boleh saja,” ujar Tjahjo usai rapat terbatas di Kantor PResiden, kemarin (12/1).

Lampu hijau itu seolah menjadi jalan tengah untuk tetap menjamin pendidikan di SMA dan SMK yang sebelumnya telah dikelola dengan baik oleh pemkot/pemkab.

Sebab, dengan pindah pengelolaan ke pemprov, siswa SMA dan SMK yang semula tidak dipungut SPP harus membayarnya.

”Bagi daerah kayak Surabaya yang tidak mau (alih kelola) ya tidak apa-apa. Jangan dipaksakan,” imbuh dia.

Protes alih kelola SMA/SMK itu sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Maret 2016 ke Mahkamah Konstitusi oleh empat warga Surabaya.

Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) membuat aturan yang memungkinkan kabupaten/kota untuk bisa membantu pembiayaan SMA dan SMK yang telah menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News