Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Begini Respons Pak Budi

Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Begini Respons Pak Budi
Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

Ada 11 poin yang direvisi. Salah satnya adalah kuota angkutan dalam suatu daerah serta uji kelayakan kendaraan. Pada 1 Juli, PM 26/2007 mulai diberlakukan.

Pasca diberlakukan, ada enam pengemudi taksi online yang menyatakan keberatan. Enam pengemudi taksi online tersebut diantaranya adalah Sutarno warga Bekasi, Endru Valianto Nugroho warga Tangerang, Lie Herman Susanto warga Jakarta Barat, dan Iwanto warga Jakarta Utara.

Selain itu juga ada Johanes Bayu Sarwo warga pamulang dan Antonius Handoyo warga Jakarta Timur.

Mereka mengajukan uji materi materil ke MA yang selanjutnya dikabulkan pada Agustus melalui putusan nomor 37 P/HUM/2017.

Amar Putusan MA Bernomor 37 P/HUM2017 tersebut sudah dibacakan dua bulan lalu. Tepatnya pada 20 Juni 2017.

”Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon,” begitu bunyi petikan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Supandi serta Hakim Anggota Sudaryono dan Hary Djatmiko tersebut.

Melalui putusan itu pula, MA menggugurkan 14 pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketika dikonfirmasi, KepalaBiro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan putusan uji materiil tersebut sudah jelas. Selanjutanya setiap individu maupun lembaga tinggal menuruti putusan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online berpengaruh hingga ke peraturan pemerintah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News